Tarif PDAM Bekasi Naik Sebesar 18-20%
Usep mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini menjadi solusi untuk menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlayani. Penyesuaian tarif perusahaan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum. Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap meter kubik bagi pelanggan kategori industri dan niaga sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini. (aan)