Sengketa Pileg Papua Tengah Ditunda, Hakim MK: Dibahas di RPH

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. (gemapos/media indonesia)
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. (gemapos/media indonesia)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pileg 2024 untuk Provinsi Papua Tengah hari ini ditunda dan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat delapan nomor perkara yang akan dibawa dalam RPH.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di ruang sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2024).

"Penundaannya akan ditentukan kemudian dan para pihak menunggu panggilan secara resmi dari Mahkamah. Ini kita bertiga panel hakim yang terdiri dari profesor Anwar Usman, Profesor Enny Nurbaningsih dan saya akan melaporkan ke RPH pleno. RPH pleno dihadiri oleh 9 orang hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara ini," kata Arief.

Arief menerangkan hasil RPH bisa ada dua keputusan. Dia menyebut jika perkara bisa dilanjutkan maka pihak pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli tambahan.

"Pemohon masih boleh mengajukan alat bukti tambahan kalau itu dilanjutkan," tuturnya.

Sementara untuk hasil kedua yakni bisa jadi perkara itu tidak dilanjutkan lantaran dipandang majelis hakim sudah cukup untuk diputuskan.

"Nah di dalam putusan itu nanti kapan akan diadakan, sementara sudah diagendakan sekitar tanggal 20-21 Mei itu sudah ada apakah dilanjutkan apakah sudah bisa diputus. Nanti ada panggilannya para pihak itu harus hadir tanggal 20-21 Mei," ungkap Arief.

Diketahui, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara. Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat. Delapan nomor perkara itu terdiri dari:

1. 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. 53-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. 72-01-10-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (ns)