Kontraktor Migas Bisa Bagi Hasil Gross Split

Arifin Tasrif
Arifin Tasrif
Gemapos.ID (Jakarta) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada 16 Juli 2020. Jadi, kontraktor migas boleh memakai kontrak bagi hasil cost recovery kembali. Sebelumnya, Permen ESDM No. 8/2017 dikeluarkan oleh mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang kembali dirubah oleh mereka menjadi Permen No. 20/2019. “Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah,” katanya belum lama ini. Arifin telah mengutarakan rencana perubahan permen ini setelah dilantik menjadi Menteri ESDM. Kebijakan ini dipicu oleh perkembangan investasi migas yang semakin terpuruk dengan kepergiab Chevron dari proyek IDD dan Shell dari proyek Shell. “Langkah ini bisa jadi membuka opsi bagi mereka untuk kembali bernegosiasi kepada pemerintah,” ujarnya. Chevron meminta pemakaian kontrak bagi hasil cost recovery bukan gross split untuk perpanjangan kontrak IDD Tahap I Blok Ganal dan Rapak. Apalagi ini untuk pengembangan IDD Tahap II Gendola-Gehem. Namun, Kementerian ESDM tetap meminta Chevron memakai Gross Split, sehingga kompromi itu buntu sampai Chevron berniat keluar dari proyek gas jumbo di laut dalam itu pada Juli 2020. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menangapi perpanjangan kontrak atau kontrak baru untuk Blok Rapat dan Ganal tetap harus menggunakan skema gross split. Saat ini, Chevron masih tetap bisa menggunakan skema cost recovery sampai 2027-2028. Permen No. 12/2020 berisi perubahan-perubahan yakni Pasal 2 berupa (1) Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkantingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat yangsebesar-besarnya bagi negara. (2) Penetapan bentuk dan ketentuan pokok KontrakKerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bentuk:a.  Kontrak Bagi Hasil Gross Split; b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanismepengembalian biaya operasi; atau c. kontrak kerja sama lainnya. Dalam hal Menteri menetapkan bentuk danketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat persyaratan:
  1. a.kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b.pengendalian manajemen operasi berada padaSKK Migas; dan c.modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menggunakan mekanismebagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Pasal 25 Diubah dan ditambahkan: Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
  1. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. b. Dihapus.
  2. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telahditandatangani sebelum Peraturan Menteri iniditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentukKontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi HasilGross Split. d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahanbentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksuddalam huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkandan belum dikembalikan dapat diperhitungkanmenjadi tambahan split bagian Kontraktorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya. (din)