Kontraktor Migas Bisa Bagi Hasil Gross Split
Dalam hal Menteri menetapkan bentuk danketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat persyaratan:
- a.kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b.pengendalian manajemen operasi berada padaSKK Migas; dan c.modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
- Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. b. Dihapus.
- Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telahditandatangani sebelum Peraturan Menteri iniditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentukKontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi HasilGross Split. d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahanbentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksuddalam huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkandan belum dikembalikan dapat diperhitungkanmenjadi tambahan split bagian Kontraktorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya. (din)