Lemigas ESDM Sebut Potensi Penyimpanan Karbon Menggunakan Skala Cekungan Migas

Kepala Lemigas Kementerian ESDM Ariana Soemanto (kanan) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (kiri). 9foto: gemapos/antara)
Kepala Lemigas Kementerian ESDM Ariana Soemanto (kanan) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (kiri). 9foto: gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa estimasi potensi penyimpanan karbon di saline aquifer, yang mencapai sekitar 572 miliar ton karbon dioksida (CO2), dilakukan dengan menggunakan skala cekungan migas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lemigas Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan potensi penyimpanan karbon dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kemudian dengan kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20 persen, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.

"Untuk mudahnya, perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya cekungan migas. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah lapangan migas," ungkapnya.

Dalam rangka mendukung program carbon capture storage (CCS), Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024, dengan hasil sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.

Adapun menurut Ariana, potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.

"Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis," ujarnya.

Kemudian, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut antara lain seismik, studi/pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan, termasuk studi keekonomian.

Selain itu, Ariana juga mengatakan kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan carbon capture utilzation and storage (CCUS) cukup progresif.

"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari peraturan presiden, peraturan Menteri ESDM, hingga pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Selain itu, sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," katanya.

Terkait hal itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah diterbitkan.

Sementara, saat ini juga tengah disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.(pu)