OJK Bersama FSRA-ADGM Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Pasar Karbon

Plt Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK Agus E Siregar saat memberikan sambutan, di Jakarta, Jumat (20/10/2023). (foto: gemapos/ antara)
Plt Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK Agus E Siregar saat memberikan sambutan, di Jakarta, Jumat (20/10/2023). (foto: gemapos/ antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) sepakat menjalin kerja sama untuk memperkuat pengembangan pasar karbon.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK Agus E Siregar mengatakan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK), maka kedua belah pihak berkontribusi dalam mendukung stabilitas sistem keuangan global.

“OJK merasa terhormat mempunyai kesempatan untuk menetapkan Nota Kesepahaman dengan FSRA-ADGM guna mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan global saat ini, yaitu perubahan iklim melalui pengembangan pasar karbon,” kata Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dari pihak FSRA-ADGM, telah hadir Chief Executive Officer of FSRA-ADGM Emmanuel Givanakis.

Adapun bidang kerja sama yang disepakati meliputi perdagangan karbon, financial technology (fintech), keuangan berkelanjutan dan blended finance.

Kemudian perizinan, otoritasi dan pengawasan jasa keuangan, serta bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh otoritas dari waktu ke waktu.

Selanjutnya, bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang mencakup pertama, pertukaran praktik terbaik dan pandangan.

Kedua, pertukaran informasi. Ketiga, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh otoritas.

Keempat, memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan. Kelima, menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan.

Keenam, melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan, seminar, konferensi dan penugasan dalam jangka waktu pendek. Ketujuh, melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan inovasi.

Dan kedelapan, bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh kedua otoritas.

Setelah penandatanganan NK, dilaksanakan kegiatan knowledge sharing untuk membahas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan pasar karbon di kedua yurisdiksi, khususnya perkembangan dan tantangan terkini dalam mencapai pasar karbon yang tangguh.

Adapun hubungan OJK dan FSRA-ADGM telah terjalin sejak 2022, diawali dengan seminar internasional terkait ekosistem pasar karbon di Abu Dhabi yang disampaikan oleh FSRA-ADGM.(ri)