Ketua OJK Ungkap Peluncuran Bursa Karbon Adalah Kolaborasi Bersama Pejabat Negara

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam peluncuran perdana perdagangan karbon Indonesia, Selasa (26/9). (foto: gemapos/ ojktv)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam peluncuran perdana perdagangan karbon Indonesia, Selasa (26/9). (foto: gemapos/ ojktv)


Gemapos.ID (Jakarta)- Pada peluncuran dan pembukaan perdana perdagangan karbon Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan peluncuran bursa karbon di Indonesia merupakan kolaborasi bersama antar pejabat negara.

"[Bursa karbon merupakan] kolaborasi dari pejabat negara, DPR maupun lembaga nonpemerintah serta kera sama dengan berbagai negara dan organisasi mutilateral," ujar Mahendra dalam peluncuran perdana perdagangan karbon Indonesia, Selasa (26/9).

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra menyampaikan peluncuran bursa karbon merupakan salah satu amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut juga mengatur perluasan kewenangan OJK termasuk pengawasan perdagangan bursa karbon melalui kewenangan tersebut OJK juga diharapkan akan menyiapkan regulasi bursa karbon dan infrastrukturnya.

"OJK menerbitkan POJK 14 dan SE OJK sebagai implementasinya," sebut Mahendra.

Selain itu, ia juga menyebut dalam proses pendirian bursa karbon, OJK lebih dulu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI, selanjutnya MOU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Mengenai nilai ekonomi karbon, Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan MOU terkait registri data," ungkapnya.(ap)