Soal Tol Bocimi, DPR: Tak Akan Terjadi Jika Rutin Lakukan Inspeksi

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan amblasnya Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tidak akan terjadi jika operator lakukan inspeksi secara berkala di titik-titik rawan. Diketahui, amblasnya jalan tol di KM 64 tersebut menyebabkan satu mobil terjun bebas ke jurang yang terjadi pada Rabu (3/4/2024) malam.

“Operator kan tahu dimana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan. Apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi,” jelas Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Sigit menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola. Untuk itu Sigit meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor. Ia juga meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

Selain itu, Sigit juga meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Sebagaimana diatur dalam pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan. Dan di pasal 54 diatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan.

Seperti diketahui, Satu unit mobil terperosok dan truk terguling saat jalan Tol Bocimi Seksi II di kilometer 64 arah Sukabumi amblas, Rabu malam. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun tol yang digunakan secara fungsional untuk keperluan mudik Lebaran 2024 itu terpaksa ditutup sementara. (ns)