Kabareskrim Polri ‘Jemput’ Tjoko Tjandra
MA memutuskan hukuman Djoko Tjandra selama dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta pada Oktober 2008. Selain itu dia diminta memberikan uang sebesar Rp546 miliar yang dirampas dari Bank Bali untuk negara. Namun, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini sehari sebelumnya.. Dia melakukan pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (din)