DPR Didesak Ajukan Hak Angket Djoko Tjandra
DPR RI sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra. Karena, lembaga ini memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. "Hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK," jelasnya. Sebelumnya, tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya diduga memiliki peran masing-masing membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo. Mereka dicopot oleh Polri lantaran terbukti melanggar kode etik. "KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait dengan hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," tegasnya. (mam)