DPD Tolak Penarikan Kewenangan Daerah

La Nyalla Mahmud Mattalitti
La Nyalla Mahmud Mattalitti
Gemapos.ID (Jakarta) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak frasa (semangat) menarik kewenangan daerah ke pusat (sentralisasi) dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Karena, frasa itu bertentangan dengan konstitusi yaitu di Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD NRI 1945. "Semangat sentralisasi perijinan dan kewenangan pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah. Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi," kata Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta pada Sabtu (25/7/2020). Hal itu dikatakan La Nyalla usai rapat gabungan alat kelengkapan DPD dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Denpasar Raya Jakarta pada Sabtu (25/7/2020). Rapat ini dihadiri oleh empat pimpinan Komite di DPD RI yaitu Komite I hingga IV sepakat menolak terhadap frasa atau semangat menarik kewenangan daerah ke pusat atau sentralisasi yang ada dalam RUU Ciptaker. Para pimpinan alat kelengkapan DPD memandang kepastian hukum hilang akibat sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. "Peraturan akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah UU, ditambah lagi kewenangan Presiden mencabut Peraturan Daerah (Perda) di Pasal 166 RUU Ciptaker rawan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada," jelasnya. Airlangga mengakui pemerintah ingin mempercepat pembahasan RUU Ciptaker. Karena RUU ini dinilai sebagai reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan. "RUU ini juga memberikan sinyal kepada dunia bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis, ini penting di tengah sumber daya fiskal kita yang terbatas," ujarnya. Pemerintah memang kurang dalam melakukan sosialisasi RUU tersebut sehingga menimbulkan banyak respon dari berbagai kalangan. Namun, pemerintah tetap mendengar dan berusaha mengakomodasi semua masukan dari parlemen dari DPR RI dan DPD RI. (moc)