DPR Didesak Ajukan Hak Angket Djoko Tjandra

Donal Fariz2
Donal Fariz2
Gemapos.ID (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra. Sebab, kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Namun pihak berwenang tidak serius menuntaskan kasus tersebut. Nama Djoko Tjandra mencuat kembali setelah dapat mengurus KTP elektronik dan paspor secara mudah. Padahal status, dia masih berstatus buronan kasus korupsi sejqk 2009. Djoko Tjandra merupakan buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp940 miliar. "Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang," kata Peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta pada Sabtu (25/7/2020). DPR RI sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra. Karena, lembaga ini memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. "Hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK," jelasnya. Sebelumnya, tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya diduga memiliki peran masing-masing membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo. Mereka dicopot oleh Polri lantaran terbukti melanggar kode etik. "KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait dengan hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," tegasnya. (mam)