Penyidik Korupsi Bansos Diadukan ke Dewas KPK

Boyamin Saiman4
Boyamin Saiman4
Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan penyidik KPK yang bertugas menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak melakukan pemanggilan kembali terhadap anggota DPR, Ihsan Yunus, sebagai saksi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan jadwal pemanggilan Ihsan sebagai pada 27 Januari 2021. Namun, Ihsan tidak alasan dengan alasan surat panggilan tersebut belum diterima olehnya. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penyidik seharusnya dapat segera memanggil kembali Ihsan Yunus setelah pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Hal ini dikarenakan dugaan Ihsan Yunus terlibat dalam kasus ini sudah terendus semenjak dilakukannya penggelendahan terhadap rumah orang tua Ihsan, pemeriksaan saksi lain, dan rekonstruksi kasus. Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus terungkap dari pernyataan operator Ihsan bernama Agustri Yogasmara alias Yogas. Dalam rekontruksi kasus, Yogas bertemu dengan Deny Sutarman dan tersangka Matheus Joko, serta mendapatkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke. Dalam rekonstruksi kasus tersebut juga, Ihsan Yunus disebutkan sempat melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI dan Syafii Nasution di ruangan Joko pada Februari 2020. Sebab itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk memanggil penyidik dan atasan penyidik untuk memastikan apakah penyidikan telah dijalankan dengan profesional. “Jika kemudian terbukti dugaan terjadi ketiddakprofesionalan penyidik, mohon untuk diberi teguran dan/atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.