Legislator: DTKS Bukan Alasan Cabut KJP dan KJMU

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. (gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ramai diberitakan bahwa banyak para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut secara mendadak oleh Pemprov DKI Jakarta. PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menilai pencabutan KJMU dan KJP Plus itu dengan alasan menyesuaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan DTKS sebagai acuan. Pasalnya, DTKS memiliki periode verifikasi dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat. 

"Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan. Karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu," jelas Ledia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun.

"Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini. Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai," tegasnya.

Ledia menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU, agar program ini benar-benar tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Ledia menjelaskan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, perlu segera memperbaiki SOP terkait program KJMU, dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.

"Kalau memang perjanjiannya adalah per tahun akan diperbaharui, dan jika mahasiswa tersebut tidak masuk DTKS maka bisa saja tidak mendapatkan beasiswa. Namun, harus ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal," ujarnya.

Dengan adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas, dirinya berharap mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum dan persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka. (ns)