Meski Tak Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Memakzulkan Presiden

Tangkap layar - unggahan akun pribadi X  Mahfud MD terkait penyelesaian masalah hasil pemilu pada Senin (26/2), ditangkap layar Rabu (28/2/2024). (foto:gemapos)
Tangkap layar - unggahan akun pribadi X Mahfud MD terkait penyelesaian masalah hasil pemilu pada Senin (26/2), ditangkap layar Rabu (28/2/2024). (foto:gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md dalam unggahan akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2) menyebut meski hak angket DPR RI tidak dapat membatalkan hasil pemilu 2024, tapi dapat menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Saksi politik itu menurut Mahfud bisa berupa impeachment atau pemakzulan kepada Presiden Jokowi. 

Mahfud Md awalnya menguraikan bahwa terdapat dua jalur resmi untuk menangani masalah Pemilu 2024.

"1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment (pemakzulan), tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud seperti dikutip gemapos, Rabu (28/2/2024).

Mahfud menjelaskan, baik jalur hukum maupun jalur politik dapat ditempuh paslon dalam masalah hasil pemilu. Pilihannya lewat MK jika jalur hukum, dan hak angket bagi anggota parpol di parlemen secara politik.

"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," katanya.

Namun, ia menyebut hanya Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar yang dapat mendorong inisiatif hak angket, karena selain menjadi calon dalam Pilpres, mereka juga merupakan tokoh partai politik.

Sementara dirinya bisa menempuh jalur hukum lewat MK.

"Saya sebagai calon, tidak dapat menggunakan jalur politik, tetapi harus melalui jalur hukum. Namun, Ganjar dan Cak Imin dapat menggunakan kedua jalur karena selain menjadi calon presiden, mereka juga merupakan tokoh partai politik," ujar Mahfud. (rk)