Jakpus Tertibkan 2.881 APK Melanggar Aturan

Petugas sedang merapikan APK di Jalan Penyeberangan Orang (JPO) di Daerah Jakarta Pusast. (foto:gemapos/beritajakarta)
Petugas sedang merapikan APK di Jalan Penyeberangan Orang (JPO) di Daerah Jakarta Pusast. (foto:gemapos/beritajakarta)

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama perwakilan partai politik (Parpol) , didampingi jajaran Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Jakarta Pusat, telah menertibkan 2.881 alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan.

 

Dilansir Beritajakarta.id, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan merapikan APK digelar serentak sejak Jumat (26/1) hingga Sabtu (27/1) kemarin. 

 

 

 

 

Menurut Christian, kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 363 perihal lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti jalan penyeberangan orang (JPO), pembatas jalan, flyover, taman, sekolah, rumah ibadah dan  fasilitas kantor pemerintahan.

 

"Sasarannya APK yang terpasang di JPO dan flyover (FO) membahayakan pengguna jalan," katanya, Minggu (28/1/2024).

 

Dijelaskan Christian, APK yang ditertibkan berupa spanduk, banner dan bendera dari para peserta Pemilu 2024. Saat ini sebagian besar APK yang tidak dibawa perwakilan Parpol itu masih diamankan pihaknya.

 

Dia menjabarkan, di wilayah Kecamatan Menteng ada 104 APK yang ditertibkan,  68 APK di Kecamatan Johar, 132 dari Kecamatan Senen dan 1.698 dari wilayah Kecamatan Sawa Besar.

 

Lalu sebanyak 67 APK dari wilayah Kecamatan Cempaka Putih, 131 APK dari Gambir, 564 APK dari Kecamatan Gambir dan 117 APK dari kawasan Kecamatan Kemayoran.

 

"Perwakilan dari peserta Pemilu bisa mengambil APK mereka di kami. Koordinasinya bisa melalui Panwascam masing-masing," ujarnya.

 

Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Pusat, Rachmat Hidayat mengatakan, Bawaslu bersama Panwascam sebelumnya sudah memberikan surat teguran untuk masing-masing parpol agar merapikan APK yang sudah rusak atau menganggu pengguna jalan. 

 

 

 

 

Diharapkannya, kegiatan perapian ini ditanggapi secara positif publik dan para peserta Pemilu.

 

“Saya harap teman-teman parpol dengan sadar dan sukarela membenahi APK yang melanggar aturan, sehingga ketertiban dan keindahan kota  ini tetap terjaga,” tandasnya. (rk/*)