Cagar Budaya di Sleman Dilarang Jadi Tempat Pasang APK Pemilu

Ilustrasi - Menuju Pemilu 2024. (gemapos)
Ilustrasi - Menuju Pemilu 2024. (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - 

 

Gemapos.ID (Jakarta) Sebanyak 14 Bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang digunakan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Serentak 2024.

“Terdapat 14 titik cagar budaya di Kabupaten Sleman yang tidak boleh untuk pemasangan APK Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna, Selasa (5/12/2023).

Huda menyatakan bahwa alasan mengapa larangan pemasangan APK di cagar budaya tersebut dibuat karena khawatir akan rusaknya cagar budaya

Larangan pemasangan APK di cagar budaya sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbud) Sleman No.68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik.

Selain itu, larangan pemasangan APK di cagar budaya juga diatur dalam Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024.

“Dalam dua aturan tersebut terdapat poin tegas terkait larangan memasang APK di lokasi cagar budaya,” lanjutnya.

Adapun 14 titik cagar budaya yang dilarang untuk dipasang APK meliputi bangunan atau gedung kantor Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Kapanewon Kalasan dan rumah Hersat.

“Kemudian bangunan Kepanjen Berbah, bangsal Palereman Prambanan, Polsek Berbah, Gedung SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng dan Puskesmas Mlati II,” kata Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman Esti Listyowati.

Esti menyampaikan bahwa pihak Disbud sudah mengajukan daftar 14 titik cagar budaya tersebut kepada Pemkab dan akan diteruskan kepada KPU Sleman. Dia berharap dengan pengajuan tersebut, lokasi cagar budaya tidak akan dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK.

Sebelum itu, KPU Sleman juga mengusulkan kepada Pemkab Sleman terkait fasilitas umum apa saja yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 mendatang.

Kesembilan fasilitas umum tersebut meliputi Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi Kapanewon Mlati, lapangan Lumbungrejo Kapanewon Tempel, Lapangan raden Ronggo di Kapanewon Kalasan.

“Lokasi-lokasi ini dilarang untuk kegiatan kampanye rapat umum karena berda di tepi Jalan Nasional,” ungkapnya.

Kemudian ada beberapa lokasi lain yang juga dilarang sebagai tempat kampanye rapat umum yakni Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, GOR Klebengan, GOr Pangukan dan Lapangan Pemda Sleman.

“Usulan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yakni masukan masyarakat, letak yang dekat dengan Jalan Nasional dan antisipasi bentrok massa. Saat ini sudah disetujui dan tinggal tunggu tanda tangan dari Bupati Sleman,” katanya kemudian. (ns)