Kemenag DIY Tegas Larang Kampanye Di Tempat Ibadah

Ilustrasi - Kemenag DIY meminta kontestan Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. (gemapos)
Ilustrasi - Kemenag DIY meminta kontestan Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta semua kontestan dalam Pemilu 2024 di Provinsi DIY untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis.

“Kontestan pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye politik praktis di tempat ibadah agar tidak mengganggu proses ibadah. Pembinaan keagamaan juga agar bisa terus berlanjut,” ujar Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Selasa (28/11/2023).

Untuk mengantisipasi terjadinya kampanye di tempat-tempat ibadah, Kemenag DIY telah mengumpulkan para pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se Yogyakarta.

Selain untuk memastikan tidak adanya kampanye, para pengurus BKM juga turut diminta menghadirkan ceramah atau khotbah Jumat yang menyejukkan.

“Nanti lewat ketua (BKM) kita minta membuat surat edaran biar bisa ikut berkontribusi mewujudkan suasana yang kondusif, dan aman,” lanjutnya.

Diketahui bahwa masa kampanye dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023) dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Seluruh lapisan masyarakat diminta untuk menyambut tahapan Pemilu 2024 dengan riang gembira, tentukan pilihan sesuai denga hati nurani masing-masing tanpa mengorbankan kerukunan dalam bermasyarakat.

“Pemilu ini kan lima tahun sekali, diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dengan baik dan menjaga kesejukan, menjaga kebersamaan, jangan sampai karena beda pilihan, beda idola menjadikan suasana tidak rukun,” tutur Masmin.

Masmin menghimbau agar aktivitas kampanye tidak memanfaatkan seluruh pihak lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

“Biarkan tempat pendidikan untuk belajar anak-anak,” kata Masmin lagi.

Selain itu, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa tempat ibadah, sekolah/ perguruan tinggi meliputi gedung maupun halamannya tidak boleh menjadi objek pemasangan alat peraga kampanye.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 202 tentang kampanye Pemilu 2024.

Di masa kampanye, setiap kontestan diberikan kesempatan untuk memperkenalkan visi, misi, citra diri dan programnyakepada masyarakat. (kt)