Putri Wapres Belum Lengkapi Berkas Bacawalkot

muhamad acep
muhamad acep
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Aziah, yang merupakan bakal calon wali kota (bacawalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Langkah ini dilakukannya lantaran status dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pencalonan tadi. “Ada kekurangan administrasi yang tidak lengkap, sehingga kami harus melengkapinya lagi soal ASN,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep pada Rabu (26/2/2020). Sebelumnya, Azizah menyatakan dirinya telah mengundurkan diri sebagai Ditjen Bimas Islam Kemenag. Langkah ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 119. Aturan tadi menyebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri. Langkah ini telah dibuktikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No B.II/3/35681. (mam)