Raih Predikat Istimewa, Bagendang Hilir Optimis Tiga Besar Tata Kelola

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah. (gemapos/ant)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah. (gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meraih predikat Istimewa dengan nilai 92 dalam penilaian indikator Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Alhamdulillah mendapat predikat Istimewa. Nantinya kita melihat nilai dari 22 kabupaten lainnya se-Indonesia. Dengan nilai 92 dan predikat Istimewa ini, kita optimistis  masuk dalam tiga besar dalam penyajian tata kelola yang baik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Senin 930/10/2023).

Dia mengatakan hasil yang membanggakan ini merupakan  kerja keras semua pihak dalam menyiapkan desa yang sebelumnya meraih juara I lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini menghadapi penilaian Desa Antikorupsi.

Sejak Februari pendampingan sudah diberikan KPK bersama kementerian terkait terhadap Pemerintah Desa Bagendang Hilir. Upaya tersebut semakin intens dalam dua bulan terakhir agar desa ini benar-benar siap dan mampu memenuhi seluruh indikator penilaian Desa Antikorupsi.

"Program Desa Antikorupsi bukanlah perlombaan meski ada kategori nilai," jelasnya.

Penilaian yang dilakukan tim penilai adalah untuk mengetahui apakah indikator-indikator yang sudah ditentukan terpenuhi sehingga desa tersebut bisa ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi atau tidak.

Program Desa Antikorupsi mengedepankan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Secara khusus, tujuannya untuk mencegah terjadinya korupsi di desa.

Desa Bagendang Hilir telah melakukan banyak pembenahan dan peningkatan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi. Masyarakat bisa melihat website desanya untuk mengetahui produk hukum sampai dengan proses pengadaan barang dan jasa di desa tersebut.

"Keterbukaan informasi ini menjadi salah satu standar bagi pemerintahan di desa untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan desa agar bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan," terangnya.

Raihansyah menambahkan, Desa Begendang Hilir akan menjadi desa percontohan di Kalimantan Tengah. Pihaknya juga mendorong pemerintah desa setempat membuat peraturan desa (perdes) maupun peraturan kepala desa (perkades) yang nantinya juga bisa menjadi rujukan bagi desa-desa lain yang datang belajar ke Bagendang Hilir.

"Secara otomatis nanti orang berkunjung ke desa ini sehingga akan menambah perputaran ekonomi di desa. Terutama, kami juga menggalakkan BUMDes dan UMKM di sini, seperti menjual oleh-oleh bagi orang yang akan belajar ke sini dan ini nanti dicanangkan oleh KPK pada saat Hari Anti Korupsi pada bulan Desember 2023 ini," demikian Raihansyah.

Desa Antikorupsi akan benar-benar dibina oleh KPK sebagai tempat belajar tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu optimalisasi dalam memanfaatkan media sosial untuk melakukan transparansi informasi yang dimiliki oleh desa.

Desa Antikorupsi menjadi percontohan dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta kecurangan lain. Harapannya agar besarnya kucuran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Desa Bagendang Hilir Abul Halik menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak. Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras bersama dan dukungan besar semua pihak.

Secara khusus dia menyampaikan terima kasih kepada KPK RI, DPMD Kotawaringin Timur dan instansi terkait lainnya yang telah membina Desa Bagendang Hilir sehingga mampu mencapai peningkatan seperti sekarang ini.(ns)