Hadiri Investmen Summit, Ganjar: Dibutuhkan Layanan Cepat Bagi Investor

Bakal Calon Presiden RI Ganjar Pranowo berbicara pada US-Indonesia Invesment Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023).(gemapos/ant)
Bakal Calon Presiden RI Ganjar Pranowo berbicara pada US-Indonesia Invesment Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023).(gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bakal Calon Presiden RI Ganjar Pranowo berbicara soal peluang investasi hingga penegakan hukum pada US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023) pagi.

"Potensi investasi di Indonesia cukup besar. Yang dibutuhkan adalah layanan cepat bagi investor yang datang," kata Ganjar Pranowo.

Agar investor nyaman menanamkan modalnya, menurut Ganjar, seluruh urusan pungutan liar harus hilang.

"Perlu kepastian hukum bagi pengusaha tersebut dan adanya penegakan hukum yang tegas," kata dia

Ganjar mengungkapkan bahwa pengusaha atau investor kerap mengalami kendala dalam hal pelayanan yang rumit dan berbelit-belit.

"Ini yang nanti akan jadi fokus pemerintahan agar layanan dapat dipermudah, cepat, dan murah," kata mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Jika investasi ada, kata Ganjar, akan terjadi pergerakan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan bagi negara.

"Kolaborasi di skala insentif ini yang ditunggu investor," kata dia

Ia mengatakan bahwa Indonesia butuh kawasan industri kesehatan ke depan. Hal ini belajar dari pengalaman COVID-19

Menurut dia, kepanikan kolektif yang buat semua tidak tertangani dengan baik, dan ini peluang bagi bangsa ini dan negara lain berkontribusi di Indonesia.

"Ada banyak perusahaan kesehatan dan juga ada peneliti, lembaga yang siap mendukung industri tersebut," kata Ganjar.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ns)