Positif Covid-19 di Bali Sudah Lebih 1000
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 676 orang (66,73 persen)," ujar birokrat yang juga Sekda Provinsi Bali itu. Hal ini, menurut dia, berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. "Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ucapnya. Di sisi lain, Dewa Indra juga menyinggung mengenai Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung sejak 18 Juni 2020. Dengan demikian, awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri," katanya. Dewa Indra juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan rapid test dan swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan. "Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp1.800.000," katanya. (ANT/AAN)