Konten 'Hello Kuala Lumpur' Bakal Diturunkan Pemerintah RI

Tangkapan klip video lagu “Hello Kuala Lumpur” yang diduga adalah jiplakan lagu “Halo-Halo Bandung” asal Indonesia, di laman YouTube Lagu Kanak TV. (foto:gemapos/ant)
Tangkapan klip video lagu “Hello Kuala Lumpur” yang diduga adalah jiplakan lagu “Halo-Halo Bandung” asal Indonesia, di laman YouTube Lagu Kanak TV. (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) serta Kementerian Luar Negeri bersama ahli waris Ismail Marzuki sepakat untuk menurunkan konten "Hello Kuala Lumpur" yang diduga melanggar hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung".

Kesepakatan ini diambil atas permintaan ahli waris dalam pertemuan antara ahli waris Ismail Marzuki dan perwakilan kementerian terkait di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo-Halo Bandung. Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu 'Hello Kuala Lumpur'. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujar Min.

Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta," ujar Min.

"Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," ucap Min menambahkan.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta atau pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti aduan.

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholders terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan take down," ujar Anggoro.

Kominfo RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyatakan kesiapan-nya untuk mendukung keputusan ahli waris.

Rachmi Aziah, ahli waris sekaligus anak perempuan Almarhum Ismail Marzuki merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Namun demikian, pihaknya masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu ayahnya.

"Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya," kata Rachmi.

Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down (diturunkan) sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan.

"Khawatir-nya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu," tutur Rachmi. (ft)