6 Pesohor Akan Diperiksa Diitipideksus Bareskrim Polri Pekan Depan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan enam pesohor sebagai saksi pada pekan depan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan enam pesohor sebagai saksi pada pekan depan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan enam pesohor sebagai saksi pada pekan depan. 

Tindakan itu berhubungan dengan penyidikan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Keenam pesohor tersebut adalah Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe (Ello), DJ Una, dan penyanyi berinisial V.

Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan Marchello Tahitoe pada Senin (18/4/2022).

“Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis, 14 April 2022 sebagai saksi. Dia adalah brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan senilai Rp1,090 miliar.

Pesohor lainnya yang dijadwalkan pemeriksaannya adalah Putri Una Astari Thamrin yang merupakan Disjoki/DJ Una pada Kamis (21/4/2022). Nama pesohot lainnya yang juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.

Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan F.

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) sebagai founder (pendiri) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku co-founder (mitra pendiri) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum tertangkap sampai sekarang. 

Selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah, bahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022.