Ello Mengaku Sebagai Korban

Ello
Ello
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Langkah ini guna memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kasus Me Miles. Ello mengaku sebagai korban dari kasus Me Miles dan merasa terganggu atas kasus tersebut. Dia merupakan artis kedua setelah Eka Delly Mardiana dari empat artis yang akan dipanggil Polda Jatim untuk penyelidikan awal dugaan keterlibatan dalam kasus tadi. Eka diperiksa penyidik Polda Jatim selama 11 jam pada Senin (13/1/2020) yang mengaku sebagai koordinator artis kepada penyidik. Apabila itu terbukti, maka kendaraan roda empat yang diperoleh keduanya sebagai reward harus diserahkan kepada Polda Jatim. Walaupun demikian, Ello dan Eka telah memberikan kendaraan roda empat yang didapatkan dari Me Miles. “Alat bukti awal berupa petunjuk itu media sosial, kesaksian, dan lain-lain, petunjuk ini nilainya sangat rendah, artinya perlu ditambah dua alat bukti lain di antaranya keterangan saksi sendiri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhika. Langkah ini telah didahului dengan penangkapan direktur PT Kam And Kam sebagai pengelola aplikasi Me Miles, KTM (47). Dia dituduh dan disangkakan melanggar pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dari penangkapan ini telah disita uang nasabah senilai Rp50 miliar dari Rp750 miliar yang dilaporkan nasabahnya. (mam)