Soal Pendamping Prabowo, Begini Ungkap Gerindra

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (foto:gemapos/ant)
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penentuan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto masih cair sebab jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan cawapres Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

"Kalau cawapres masih cair lah, ya. Pendaftaran masih tanggal 19 (Oktober)," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/9).

Untuk itu, dia menyebut bahwa pembahasan cawapres dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih terus dilakukan hingga saat ini.

"Para ketum (ketua umum) nanti akan rundingkan soal cawapres. Kita sabar saja nunggu," ucapnya.

Menurut dia, penentuan cawapres untuk mendampingi Prabowo tidaklah sulit kendati koalisi-nya itu dinilai gemuk, sebab partai-partai politik dalam KIM telah menyerahkan sepenuhnya penentuan cawapres kepada Prabowo.

"Cuma kan ini Pak Prabowo ingin juga musyawarah mufakat, sehingga kan nanti pasti diajak bicara ketum-ketum partai yang ada," ujarnya.

Meski demikian, Dasco menyebut bahwa penentuan cawapres KIM akan tetap melibatkan partai-partai politik lainnya yang tergabung dalam koalisi.

"Pertemuan ketum-ketum partai ini akan dilaksanakan. Nah, tentunya nama-nama itu akan digodok di situ. Ya, mungkin ada (nama) yang keluar di publik atau bahkan ada yang enggak. Nanti kita tunggu saja," kata Dasco.

Koalisi Indonesia Maju sebagai poros yang mengusung Prabowo saat ini terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan PSI.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui opsi perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi tanggal 19-25 Oktober 2023.

Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disepakati saat rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

"Jadi, (pendaftaran capres-cawapres pada tanggal) 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.

Awalnya, muncul dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024, yakni pada 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ft)