Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora



Gemapos.ID (Jakarta) Terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

Pasalnya Shane Lukas kata Ratna, merupakan seseorang yang telah menyetop Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David Ozora.

Jika terdakwa tidak menyetop penganiayaan itu, Ratna mengira David Ozora bisa meninggal dunia di tangan Mario Dandy.

"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata Ratna di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Tapi dia meminta, menyetop Mario Dandy untuk menginjak-injak David," lanjutnya.

Pihak keluarga pun mengatakan tak memungkiri bahwa Shane Lukas bersalah. Namun menurutnya hukuman yang pantas bagi Shane Lukas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"(Pantas) Lebih rendah dari itu, kami memang menerima (hukuman) dia merekam," kata Ratna.

Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara.

"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane Lukas usai berbicara dengan tim hukumnya.

Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui. Saat dimintai tanggapan atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.

"JPU pikir-pikir," ungkap jaksa.

Sebagai informasi Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Salah satu pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan, Shane Lukas dinilai meskipun terlambat, tapi sempat mencegah perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," terang hakim.(da)