Amanda Diperiksa Dokter di Tengah Sidang Mario Dandy, Ada Apa?

Amanda eks pacar mario dandy (ist)
Amanda eks pacar mario dandy (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), Anastasia Pretya Amanda (19), menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Amanda sempat tampak lemas saat sidang berlangsung.

Amanda mengikuti persidangan sebagai saksi di sidang David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, menggunakan kursi roda. Amanda sempat tampak lemas dan menyandarkan kepala ke kursi di tengah-tengah persidangan.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta tim kedokteran mengecek kondisi kesehatan Amanda. Tim kesehatan lalu menjelaskan kondisi Amanda setelah pemeriksaan dilakukan.

"Izin Yang Mulia, berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah tim kami lakukan, dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heart rate 150 kali per menit dan saturasi oksigen 98 persen, Pak. Jadi untuk tanda-tanda sesak berdasarkan dari ukuran saturasi oksigen itu masih bagus, Pak," kata tim kesehatan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Tim kesehatan menyatakan kondisi Amanda masih layak mengikuti persidangan. Hakim Alimin memutuskan melanjutkan sidang tersebut.

"Jadi layak untuk memberikan keterangan ya?" tanya hakim Alimin.

"Layak, Pak," jawab tim kesehatan.

Kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga, mengaku tak keberatan jika persidangan harus ditunda. Dia meminta Amanda didampingi tim kesehatan, bukan oleh ibunya.

"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya, kalau memang ini masalah kesehatan kami tidak keberatan kalau persidangan ini ditunda sebentar. Supaya dia bisa mendapatkan perawatan yang diperlukan. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," kata Nahot Silitonga.

Jaksa penuntut umum juga meminta Amanda tak didampingi ibunya. Hakim pun meminta Amanda didampingi tim kesehatan, sedangkan ibunya duduk di kursi pengunjung sidang.

"Izin Majelis, kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi, bukan orang tua," kata jaksa.

"Saudara Saksi, saya lihat Saudara tadi memberi isyarat siap ya, saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti nakes," ujar hakim Alimin.(da)