BEM KM UNNES Komentari Kemendikbudristek Soal Kebijakan Skripsi Dihilangkan, Ini Katanya

BEM KM UNNES Komentari Kemendikbudristek  Soal Kebijakan Skripsi Dihilangkan (foto: gemapos/UNNES)
BEM KM UNNES Komentari Kemendikbudristek Soal Kebijakan Skripsi Dihilangkan (foto: gemapos/UNNES)


Gemapos.ID (Jakarta) BEM KM UNNES (Universitas Negeri Semarang) menilai perlu ada diskusi lebih lanjut soal kebijakan baru Kemendikbudristek soal skripsi tidak lagi wajib untuk syarat lulus perguruan tinggi. Hanya saja mereka menilai kebijakan soal biaya kuliah yang semakin mencekik lebih penting untuk dibicarakan.

Ketua BEM KM Unnes, Fajar Rahmat Sidik mengatakan kebijakan tersebut bisa jadi kontroversi. Sehingga ketika ada diskusi lebih lanjut maka anak bisa dikuliti lebih dalam.

"Kebijakan ini jadi kontroversi. Kalau dibuka keran diskusi, malah jadi isu menarik untuk dikuliti. Kalau dilihat dari penjelasan Pak Nadiem, bahwa skripsi tidak dihapuskan, hanya saja bisa digantikan tetapi sesuai dengan kemampuan atau kehendak dari masing-masing universitas," kata Fajar , Kamis (31/8/2023).

Menurut Fajar, ada dua hal yang ia soroti terkait kebijakan baru dari Nadiem Makarim itu. Pertama soal diskusi yang sudah dia sebutkan karena kebijakan ini akan memengaruhi kualitas lulusan perguruan tinggi. Yang kedua, menurutnya jangan sampai kebijakan baru membuat proses administrasi makin rumit.

"Jangan sampai kita terjebak pada administrasi yang rumit akibat gonta-ganti kebijakan jangka pendek yang krusial. Dosen dan kampus seringkali terjebak pada soal administrasi. Ia seakan-akan lupa bahwa tugas utamanya ialah membuka keran diskusi seluas-luasnya, menjadi tempat bertanya atau fasilitator, dan memantik mahasiswa untuk mendalami keilmuan atau menambah wawasanya," tegas Fajar.

"Daripada kita berkutat pada kebijakan skripsi ada atau tidak, menurut saya, lebih penting kita fokus kepada kesetaraan hak anak bangsa untuk mencicipi bangku perkuliahan di tengah biaya pendidikan yang kian mencekik. Di mana kehadiran negara," imbuhnya.

Untuk diketahui, syarat skripsi tidak lagi wajib untuk S1 atau D4 yaitu prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8).