Pemeriksaan Penumpang Pesawat Butuh Empat Jam
“Paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur,” ucapnya. Persyaratan bagi para penumpang mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku mulai 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (din)