Geruduk Kementrian ESDM, Warga Dairi Sebut PT (DPM) Pemicu Bencana Alam

Warga Kabupaten Dairi (ist)
Warga Kabupaten Dairi (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Warga Kabupaten Dairi menyebut bahwa PT Dairi Prima Mineral (DPM) adalah sumber pemicu bencana alam. Karena hal tersebut, masyarakat Kabupaten Dairi mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin tambang timah hitam dan seng yang berada di dekat permukiman warga. Sudah berkali-kali, masyarakat menyampaikan protes. Sayangnya, pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat terkesan tutup mata terhadap potensi bencana alam yang mungkin timbul akibat aktivitas PT DPM ini. 

"KLHK sudah lalai mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di daerah rawan bencana ekstrem yang mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat Dairi, Sumatera Utara," kata Moica Siregar, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Senin (27/6/2023).

Monica mengatakan, PT DPM ini diberikan hak konsesi lahan seluas 24.000 hektare, yang mana 16.000 hektare diantaranya masuk dalam area kawasan hutan.

Monica menyebut, keberadaan PT DPM mengancam keselamatan ratusan ribu penduduk yang berada di hilir Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat di Sumatera Utara hingga masyarakat Aceh Singkil di Provinsi Aceh. Area pertambangan berada di kawasan risiko tinggi bencana alam, mulai dari banjir, longsor hingga gempa bumi.

"Apa lagi Kabupaten Dairi sendiri merupakan wilayah yang cukup sering terjadi gempa bumi, mengingat Dairi dilalui jalur sesar  patahan gempa terbesar Megathrust terbesar di Asia, yakni sesar Renun, sesar Angkola dan sesar Toru," katanya.

Selama ini, lanjut Monica, warga Kabupaten Dairi telah melakukan berbagai upaya menolak kehadiran tambang PT DPM di Dairi,  baik melalui aksi demonstrasi, menyurati dan beraudiensi ke KLHK dan instansi terkait.

Bahkan, warga Kabupaten Dairi sudah membuat petisi baik online dan offline, konferensi pers, kampanye melalui diskusi interaktif di radio, media sosial dan bahkan mengadu ke CAO (Compliance Advisor/Ombudsman), Lembaga Ombudsman dari Bank Dunia.

Namun sayangnya, pada tanggal 11 Agustus 2022, KLHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang 'Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT Dairi Prima Minerals (DPM) di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi'.

"Padahal, pada aksi dan audiensi warga di KLHK pada 24 Agustus 2022 atau 13 hari setelah SK tersebut diterbitkan, pihak KLHK menyatakan bahwa mereka masih belum menerbitkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas pertambangan bagi PT DPM," tegas Monica. dikhawatirkan akan merusak kawasan hutan dan permukiman. 

"Dukungan dari masyarakat yang menjadi korban dan juga melawan aktivitas pertambangan di daerah lain, menjadi bukti kecerobohan pemerintah dalam memberikan izin kelayakan lingkungan bagi perusahaan tambang di berbagai wilayah," timpal Dormaida Sihotang, warga Kabupaten Dairi.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan masalah ini hingga tuntas. Tujuannya, agar PT DPM hengkang dari Kabupaten Dairi. 

Sejumlah bahan peledak milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) berada di pertambangan yang lokasinya diduga berdekatan dengan permukiman warga di Kabupaten Dairi.

Menurut Syahrial Suandi, pihak eksternal PT DPM, bahan peledak tersebut ada tiga jenis. (da)

"Satu tempat kami simpan bahan peledak jenis Play ANFO, satu lagi kami simpan bahan peledak yang berbentuk gel, dan satu lagi jenis detonator," kata Syahrial, saat menggelar konferensi pers di Hotel Baristera, Sitinjo Kabupaten Dairi, Rabu (23/11/2022).

Dirinya mengaku, bahwa ketiga bahan peledak tersebut berstatus aman, selama tiga komponen tersebut tidak disatukan.

"Sebetulnya bahan peledak itu aman, selama tidak dicampur dan tidak dipicu, maka tidak akan pernah meledak," katanya.

Ia mengatakan, bahwa ketiga bahan peledak ini dipegang oleh PT DPM, TNI dan Polri. 

"Untuk mengamankan ini (bahanpeledak), itu ada peraturannya. Jadi yang memegang kunci ada tiga pilar. Pertama pihak DPM, pihak TNI, dan pihak kepolisian," bebernya.