Beli Benih Tanaman Daring Diancam Penjara 10 Tahun
Andi menjelaskan benih-benih tersebut mendarat di Makassar melalui jalur udara dan masuk melewati Kantor Pos. Ini terdeteksi oleh alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan benih tersebut langsung disita oleh petugas pos dan bea cukai. Masyarakat Indonesia yang memesan benih-benih impor tersebut secara daring masih belum mengetahui adanya peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini,diancam denda sekitar Rp2 miliar dan penjara paling lama 10 tahun bagi para pelanggar. Sehingga, sosialisasi tentang adanya undang-undang tersebut diperlukan agar masyarakat tahu dan paham akan peraturan yang ada.