Kemenkes Hanya Akui 742 Lab Tes PCR, Cek Namanya

kemenkes2
kemenkes2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemerintah hanya mengakui hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan kementerian tersebut. Hal ini sebagai syarat perjalanan atau penerbangan mulai 12 Juli 2021. “Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen ini akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (11/7/2021). Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Lab-lab pemeriksa ini antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya. Berikutnya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta. Kemudian, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selanjutnya, Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram, Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung. Lokasi-lokasi lainnya adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Universitas Indonesia, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Universitas Andalas di Padang, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Berikutnya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta, Laboratorium Klinik Kimia Farma di Jakarta, Balai Laboratorium Kesehatan Lampung, Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Murni Teguh di Medan. Untuk laboratorium pemeriksaan Covid-19 terdiri atas laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit. Selanjutnya, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi. Laboratorium pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.