Peran Kemensos dalam Penanganan Rehabilitasi Sosial

fdfd
fdfd
MAKASAR  (13 Februari 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto didampingi Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi Priatna, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Dit. RSLU), Andi Hanindito, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Korban NAPZA (Dit. BRSKPN), dan Kepala BRSPDF "Wirajaya" Makasar Saeful, Kepala BRSAMPK "Toddopuli" Christin Junus, Kepala BRSLU "Gau Mabaji" Syam Suryani, Kepala LRODH "Pangurangi"  Nur Alamsyah memberikan materi dalam kegiatan Diklat Pekerja Sosial Adiksi Narkotika.
 
Edi menyampaikan bahwa upaya yang telah dilakukan Kementerian Sosial dalam rehabilitasi sosial penyalahgunaan NAPZA adalah rehabilitasi sosial melalui balai/IPWL, membangun IPWL, rekruitmen SDM pelaksana, membangun Pusat Informasi dan Edukasi NAPZA, bantuan usaha ekonomi roduktif bagi IPWL dan bagi klien pasca rehabilitasi sosial. 
 
Semua IPWL harus menerapkan Progres 5.0 yang meliputi holistik,  sistematik, terstandar untuk mengembangkan fungsi sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sehingga bisa kembali ke masyarakat, pungkas Edi.
Peserta berjumlah 30 orang berasal dari Pekerja Sosial Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial Adiksi (Sakti Peksos) di wilayah Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) regional 5 Sulawesi.(AAN)