Polisi Tegaskan Pengajuan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Polisi Tegaskan Pengajuan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi (ist)
Polisi Tegaskan Pengajuan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Polri memutuskan kebijakan baru untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), yakni harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Wajibnya kedua lampiran itu sebagai persyaratan, tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pengajuan SIM wajib mempunyai sertifikat mengemudi, sebetulnya bukanlah hal yang baru.

Adapun aturan tersebut kembali digalakkan, kata dia disebabkan selama ini dalam penerapannya belum berjalan dengan baik.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan (wajib menyertakan sertifikat mengemudi),” kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2023).

Ia menambahkan, kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi diperlukan, demi meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi, lanjut dia bisa menunjukkan bahwa pemohon SIM dinyatakan terbukti lolos tes.

Lebih lanjut, menurutnya proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan paling murah. Hal ini semestinya, diiringi dengan jaminan keselamatan bagi pemegang SIM.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM. Padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian. Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujarnya.(da)