Mobil Penjemput Rafael Alun ternyata Pelat nomor berstatus 'blokir tilang ETLE'

Mobil Penjemput Rafael Alun ternyata Pelat nomor berstatus 'blokir tilang ETLE'. (ist)
Mobil Penjemput Rafael Alun ternyata Pelat nomor berstatus 'blokir tilang ETLE'. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Rafael Alun Trisambodo terlihat naik Kijang Innova Venturer usai diperiksa tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Yang mencuri perhatian Kijang Innova berpelat 'B 777 RCO' itu ternyata diblokir ETLE.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo atas harta kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan ke LHKPN. Memulai pemeriksaan dari pukul 09.00, Rafael keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.40 pada Rabu (1/3/2023). Keluar dari Gedung KPK, Rafael sudah dinanti mobil Kijang Innova Venturer berkelir putih.

Mobil itu menggunakan pelat nomor 'B 777 RCO'. Tidak diketahui secara pasti siapa pemilik kendaraan tersebut. Saat ditelusuri ke laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama, alamat, nomor rangka, NIK, dan No.BPKB tertulis XXX. Mobil berkapasitas 2.393 cc itu merupakan lansiran 2018 dengan kelir putih. Kemudian bila merujuk pada LHKPN terakhir Rafael Alun, ia diketahui memiliki Innova tahun 2018 dan Camry lansiran 2008 senilai Rp 425 juta.

Diketahui juga pelat nomor tersebut masih berlaku hingga 28 Mei 2023 beserta dengan jatuh tempo pajak. Namun pelat nomor itu berstatus 'Nopol Blokir ETLE'.

Pemblokiran pelat nomor ETLE berkaitan dengan penerapan kebijakan tilang elektronik. Pelat nomor yang diblokir berarti pemilik kendaraan belum merespons konfirmasi dari pihak kepolisian dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sekadar informasi, kendaraan yang melanggar ETLE tidak langsung diberikan surat tilang. Lewat perangkat kamera ETLE, pelanggar akan otomatis tertangkap kamera. Petugas Back Office ETLE kemudian akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik. Pemilik kendaraan diberi waktu paling lama 8 hari untuk melakukan konfirmasi baik melalui situs http://etle-pmj.info.id atau datang langsung ke kantor Subditgakkum Korlantas Polri di MT Haryono.