Korlantas Polri Akan Kirim ‘Surat Cinta’ Bagi Pengendara Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang speed camera (kamera pemantau kecepatan) di sejumlah titik jalan tol.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang speed camera (kamera pemantau kecepatan) di sejumlah titik jalan tol.

Gemapos.ID (Jakarta) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang speed camera (kamera pemantau kecepatan) di sejumlah titik jalan tol. Kebijakan ini untuk memantau kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol mulai April 2022.

Jika pengendara melakukan kecepatan melebihi batas yang ditentukan akan dikenakan sanksi tilang yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan ini dilengkapi dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. 

Bunyinya adalah batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pada Minggu (27/3/2022). 

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km per jam dan maksimal berkendara 80 km per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, maka ini akan ditilang yang akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian, kejadian ini akan dilakukan proses verifikasi yang dilanjutkan dengan pengiriman bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sebanyak lima speed camera tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tuturnya. (pmj/adm) 

 

 

 

‘Surat Cinta’ Buat Pelauntuk pelanggar membayar denda," tuturnya.