Kecelakaan KM 370 Tol Semarang-Batang, Polisi Tetapkan Sopir Bus jadi Tersangka

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan. (gemapos/antara)
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan. (gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4) lalu. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara oleh Polda Jawa Tengah.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).

Sonny menyebut sopir Bus tersebut, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut. (ns)