Siapa Saja Terlibat Kasus Pornografi Dea OnlyFans?

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat kasus pornorafi dengan tersangka Dea OnlyFans (Gusti Ayu Dewanti).
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat kasus pornorafi dengan tersangka Dea OnlyFans (Gusti Ayu Dewanti).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat kasus pornorafi dengan tersangka Dea OnlyFans (Gusti Ayu Dewanti).

 Namun, nama-nama ini belum disampaikan sekarang yang dijanjikan akan diumumkan ke publik setelah penangkapan mereka.

 

"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis pada Minggu, (27/3/2022).

 

Sebelumnya, Dea OnlyFans mengakui sejumlah konten foto dan video telah dibuat dengan kekasihnya untuk dia perdagangkan yang didistribusikan melalui platform OnlyFans

 

Dari hasil pemeriksaan Dea OnlyFans juga mengaku membuat dan menyebarkan foto  dan video syur ke platform OnlyFans secara sengaja.

 

"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

 

Sebelumnya, penyidik Direskrimum) Polda Metro Jaya tidak menahan Dea OnlyFans. Hal ini permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

 

"Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," tuturnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea Only Fans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.

 

Kemudian, dia ditetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

 

Dea OnlyFans dipersangkaannya sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (pmj/mau)