Audit Keuangan PSSI Temukan Hilangnya Uang Hak Siar Senilai Rp25 Miliar, Hayo Kemana?



Gemapos.ID (Jakarta) Setelah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan dampak yang positif untuk kemajuan sepak bola nasional.

Salah satu langkah yang diambil oleh Erick Thohir adalah memperbaiki catatan keuangan PSSI yang masih amburadul.

Selama ini pencatatan keuangan PSSI belum rapi dan dikerjakan secara manual. Erick menginginkan laporan keuangan PSSI bisa berjalan sehat dan transparan.

 

Menteri BUMN tersebut akhirnya menunjuk Firma Keuangan Ernst & Young untuk mengaudit laporan keuangan PSSI.

Ernst & Young akan mengaudit laporan keuangan dalam 3 periode kepengurusan ketua umum PSSI.

Yang pertama diaudit adalah era kepengurusan dari Edy Rahmayadi yang dijabat dalam rentang waktu 2017 hingga 2019.

Yang kedua saat diketuai oleh Mochamad Iriawan pada 2019 sampai 2023. Dan yang terakhir adalah era Erick Thohir.

Dari hasil temuan sementara yang dilakukan Ernst & Young, bahwa saat kepemimpinan Edy Rahmayadi tidak ada pencatatan keuangan.

Sementara saat dijabat oleh Mochamad Iriawan, ada pencatatan namun masih menggunakan cara manual.

Yang terbaru, akun twitter @kurawa menginformasikan bahwa Ernst & Young telah menemukan kejanggalan.

"Zoey tadi malam kasih bocoran terbaru soal salah satu temuan audit EY neh," ungkapnya melalui twitternya.

"Terkait Hilangnya uang hak siar pertandingan liga (LIB) tahun 2020 terbongkar gak sengaja karena adanya putusan Pengadilan," imbuhnya.

Kasus tersebut sebenarnya sudah ramai pada tahun 2020 lalu, pihak MNC Group bahkan telah menggugat PT. LIB yang di bawah naungan PSSI.

Pada saat itu MNC Group telah membayar untuk hak siar kompetisi liga 1 senilai Rp. 39.000.000.000 yg dibayar baik melalui transfer bank.

Namun pihak PT. LIB mengaku hanya menerima uang dari MNC Group senilai Rp14 Miliar.

 

"Ayo kemana duit Rp. 25 Miliar ini? Coba dicek pengurus LIB dan PSSI tahun 2020 siapa aja disana?" jelasnya.

"Ingat loh ini baru dari hak siar dalam 1 tahun karena ada putusan pengadilan," tambahnya.(da)