193.151 WP Badan Diberikan Keringanan Pajak
Selain itu, sebanyak 8.613 WP yang mengajukan permohonan PPh 22 impor. Dari jumlah ini, hanya 5.978 WP yang disetujui permohonannya. Untuk PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 WP yang disetujui untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak dan permohonan PPh 21 sebanyak 1.275 WP disetujui. Untuk PPh 25 atau pajak korporasi, sebanyak 37.712 WP mengajukan permohonan. Dari jumlah itu hanya 29.730 WP yang disetujui. Kemenkeu juga memberikan fasilitas keringanan PPN final atau PP 23 untuk UMKM. Sebanyak 92.097 pelaku UMKM mengajukan fasilitas pembebasan PPN. Dari jumlah itu hanya 90.604 pelaku usaha yang permohonannya disetujui. (mam)