YouTuber Ferdian Diancam 12 Tahun Penjara

ulung samputna jaya
ulung samputna jaya
Gemapos.ID (Jakarta)-Polisi menangkap YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari pada saat keluar dari Pelabuhan Merak di Kilometer (KM) 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prank (candaan) pemberian seolah-olah bantuan sembilan bahan pokok (sembako), tetapi ini berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020). Polisi mengenakan pasal-pasal yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Kombes Ulung Sampurna di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (8/5/2020). Ferdian dan Aidil dianggap tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini dibuktikan dengan tidak segera menyerahkan diri dan justru melarikan diri dari pengejaran aparat. Mereka  mengubah penampilannya seperti Ferdian mengecat rambut. Pada sisi lain polisi akan melakukan penyelidikan keterlibatan orangtua Ferdian dan kerabat Ferdian dalam membantu Ferdian melarikan diri selama pengejaran polisi. Orangtua Ferdian diduga ingin menyembunyikan anak-anaknya. “Kita masih mendalami," ujarnya. (mam)