Polisi Minta Regulasi Larangan ‘Mudik Lokal’
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum guna memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal. Karena, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomir 25 Tahun 2020 hanya memuat larangan penduduk di wilayah zona merah Covid-19 untuk mudik. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (kabidalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Edi Sufaat mengutarakan, masyarakat diminta tidak mengunjungi rumah saudara atau kerabat di Jabodetabek. Hal tersebut guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. "Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," ujarnya. (mam)