Perppu 1/2020 Tak Berisi Anggaran Pilkada 2020

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Gemapos.ID (Jakarta)-Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai kurang lengkap. Sebab, perppu itu tidak berisi tentang anggaran Pilkada 2020. "Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden Jokowi luput mengatur soal anggaran pelaksanaan pilkada," katanya pada Rabu (6/5/2020). Perppu No. 2/2020 hanya mengatur tiga hal pokok dalam satu pasal perubahan dan dua pasal tambahan. Satu pasal perubahan mengatur tentang kemungkinan pelaksanaan pilkada lanjutan apabila terjadi bencana nonalam. Dua pasal tambahan mengatur tentang penundaan pilkada sampai Desember 2020 akibat pandemi Corona Virus Disease/Covid-19 (Virus Korona) dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda dan melanjutkan pilkada. Untuk menunda Pilkada 2020 dibutuhkan aturan terkait pengelolaan dana pilkada. Apalagi, kondisi ekonomi negara sedang tidak normal akibat pandemi Covid-19. "Perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19," jelasnya. Fadli meneruskan Perppu No. 2/2020 juga mesti mengatur tentang kepastian kecukupan anggaran pilkada pasca-penundaan. Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan dana pilkada kurang dari anggaran yang telah disepakati sebelumnya. "Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut," ucapnya. Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu No. 2/2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5/2020). Sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan antara lain Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat 1 pasal tersebut mengatur pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian Ayat 2 disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, Ayat 3 mengatur pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 apabila pemungutan suara belum bisa dilakukan. Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana nonalam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR. (mam)