Berikut Pembatasan Mobilitas Warga di 35 Kawasan Jabodetabek

Sambodo Purnomo Yugo
Sambodo Purnomo Yugo
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan yang masuk wilayahnya. Langkah ini guna menekan angka penyebaran Covid-19. "Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Senin (28/6/2021). Dari 35 kawasan tadi dibagi dua kategori, yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas. Kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk untuk menekan potensi kerumunan. Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni yang bermukim di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya. Untuk kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan. Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas dalam bentuk patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di sana. "Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," ucaonya, Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sama dengan sebelumnya, yakni pukul 21.00-4.00 WIB. Sebanyak 35 kawasan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut sebagai berikut. 21 kawasan pembatasan mobilitas: Jakarta Pusat
  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron
Jakarta Timur: 5. Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Barat
  1. Kemang
  2. Bulungan
Jakarta Barat
  1. Kawasan Kota Tua
  2. Jalan Pemancingan, Srengseng
​​​​​​​Jakarta Utara
  1. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
  1. Jalan Kali Pasir
  2. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
  1. Jalan Boulevard Alam Sutera
  2. Jalan Sutera Utama
  3. Jalan Clique Gading Serpong
​​​​​​​Depok: 16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI) 17.Jalan M. Yasin (depan McD) Bekasi Kota
  1. Jalan Boulevard Selatan
  2. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
  1. Cikarang Baru
  2. Cifest Cikarang Selatan
14 kawasan pengendalian mobilitas Jakarta Pusat
  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
  1. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  2. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  3. Jalan Raya Bogor Pusdikes
​​​​​​​Jakarta Selatan
  1. Jalan Wolter Monginsidi
  2. Jalan Cipete Raya
  3. Jalan Cikajang
  4. Jalan Gunawarman
​​​​​​​Jakarta Utara
  1. Sunter
  2. Pnatai Indah Kapuk (PIK) II
Jakarta Barat
  1. Jalan Mangga Besar
Cikarang: 13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  1. Distrik I, Meikarta.