Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan yang masuk wilayahnya. Langkah ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Senin (28/6/2021).
Dari 35 kawasan tadi dibagi dua kategori, yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas. Kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk untuk menekan potensi kerumunan.
Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni yang bermukim di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya.
Untuk kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan. Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas dalam bentuk patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di sana.
"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," ucaonya,
Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sama dengan sebelumnya, yakni pukul 21.00-4.00 WIB.
Sebanyak 35 kawasan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut sebagai berikut.
21 kawasan pembatasan mobilitas:
Jakarta Pusat
Jalan Sabang
Jalan Cikini Raya
Jalan Asia Afrika
Jalan Apron
Jakarta Timur:
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat