KNPI: Indonesia Makin Digdaya Jika Nasionalisasi Aset Strategis

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) saat menyampaikan aspirasi mengenai nasionalisasi aset strategis negara. (ant)
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) saat menyampaikan aspirasi mengenai nasionalisasi aset strategis negara. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan Indonesia dapat menjadi negara yang semakin besar, tidak terkalahkan, dan digdaya jika pemerintah mampu menasionalisasikan aset-aset strategis negara.

"Negara kita akan menjadi semakin besar dan digdaya," kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Salah satu aset strategis negara itu, lanjut Haris, adalah ladang gas alam cair atau "Liquified Natural Gas" (LNG) Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Sejauh ini, menurut dia, Pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki catatan yang bagus mengenai nasionalisasi aset strategis negara, di antaranya pemerintah berhasil mengambil alih Freeport dan Blok Mahakam melalui Pertamina.

"Pemerintahan saat ini akhirnya menguasai dan mengelola Blok Mahakam melalui Pertamina," kata dia.

Dengan demikian, Haris berharap pemerintah dapat menasionalisasikan LNG Tangguh di Teluk Bintuni sebagai salah satu ladang gas paling produktif di Indonesia.


Ia menyampaikan saat ini DPP KNPI telah menginstruksikan DPD KNPI Papua Barat untuk menyusun langkah-langkah teknis mendorong nasionalisasi LNG Tangguh.

"Ini sebagai upaya menggalang kekuatan KNPI untuk memperbesar potensi terwujudnya harapan bangsa Indonesia dalam terwujudnya nasionalisasi LNG Tangguh," kata Haris.

Ia mengingatkan upaya nasionalisasi itu merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di Tanah Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"(Dengan nasionalisasi LNG Tangguh,) Presiden Jokowi untuk ketiga kalinya dapat menjalankan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Haris. (pu)