Ketua KPK Bisa Dikenakan Sanksi oleh Dewas

kurnia
kurnia
Gemapos.ID (Jakarta)-Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyarankan suatu teguran mesti diberikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kerja penindakan korupsi yang dilakukannya. Malahan, pengenaan sanksi masih bisa diberikan oleh Dewas KPK kepada Firli atas kerja tersebut selama mengomandani KPK. Salah satu kerja penindakan korupsi yang  mesti disoroti Dewas KPK kepada Firli ialah operasi tangkap tangan (OTT) Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Mengapa KPK gagal menggeledah sekaligus menyegel kantor DPP PDI Perjuangan (PDI-P) dan kesimpangsiuran keberadaan eks calon legilatif (caleg) PDI-P Harun Masiku. "Sejak Harun Masiku dan Nurhadi melarikan diri sampai hari ini publik khawatir KPK tidak berniat untuk menangkap keduanya," katanya. Bahkan, Firli juga belum meneruskan penyidikan kasus-kasus besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bailout Bank Century, dan pengadaan e-KTP. Selain itu pemulangan Kompol Rossa ke Polri dan seleksi jabatan struktural yang dianggap tidak transparan. "KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri mengalami kemunduran yang luar biasa," ujarnya. Sekedar informasi, Dewas KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan dengan pimpinan KPK pada Senin (27/4/2020). Sebanyak 18 isu dari berbagai kedeputian dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut. "Poin-poin isu permasalahan yang dibahas sebagian besar berhubungan dengan kedeputian penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas," jelas Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean. (mam)