Kontroversi Ketua KPK, Berikut Sederet Kasus Yang Pernah DIlakukan Firli Bahuri

Firli Bahuri (ist)
Firli Bahuri (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas.

Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Itu bukanlah pelanggaran yang pertama dilakukan Firli Bahuri. Dari catatakan, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh firli Bahuri, baik saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK atau ketika sudah menjadi Ketua KPK:

1. Bertemu dengan Baharullah Akbar saksi perkara yang ditangani KPK

Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik melakukan pertemuan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar. Saat itu Baharullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan tersangka Yaya Purnomo yang ditangani KPK pada Agustus 2018.

Penasihat KPK Mohammad Tsani mengungkap, Firli terlihat menjemput Baharullah di lobi Gedung KPK didampingi Kabag Keamanan. Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tak minta izin kepada pimpinan dan bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK.

2. Bertemu Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, terduga korupsi oleh KPK

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Firli tercatat melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK. “Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Pelanggaran itu terkait pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kasus divestasi Newmont yang menyeret Gubernur Nusa Tenggara Barat itu. “Dua pertemuan tersebut tanpa surat tugas dari pimpinan,” kata Mohammad Tsanni yang memeriksa kasus ini.

3. Firli hidup mewah pakai helikopter saat kunjungan kerja

Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyebut Firli melanggar kode etik karena hidup mewah. Ketua KPK itu kedapatan menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga helikopter yang ditumpangi Firli milik perusahaan swasta.

4. Firli bertemu dengan Lukas Enembe

Yang terbaru, Firli Bahuri turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, pada Kamis, 3 November 2022.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Firli tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.

 

“Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja,” katanya kepada Tempo, Sabtu 5 November 2022.