MKD DPR Mesti Panggil Azis Syamsuddin Kasus Walkot Tanjungbalai

Kurnia Ramadhana2
Kurnia Ramadhana2
Gemapos.ID (Jakarta) - ICW menilai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak patut memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Apalagi, dia meminta Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK, "Tindakan Azis Syamsuddin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut," kata Peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana belum lama ini. Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses etik Azis Syamsuddin. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap peran Azis Syamsuddin (AZ) memperkenalkan M Syahrial (MS) dengan Stepanus (SRP) pada Oktober 2020. Hal itu terungkap dari rekonstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Wali Kota Tanjungbalai.. "Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," ujarnya. AZ meminta SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Untuk menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi telah disiapkan M Syahrial uang Rp 1,5 miliar untuk Stepanus.