Mengaku Dipaksa Berhubungan Hingga Trauma David, Ternyata AG Sudah 5x Berhubungan Dengan Mario Dandy

AG dan MArio Dandy (ist)
AG dan MArio Dandy (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap kebohongan AG (15) yang mengaku telah diperkosa oleh David Ozora dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Kebohongan tersebut dibongkar hakim saat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Saat membacakan amar putusan, hakim membeberkan klaim Agnes soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari AG kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, AG juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Agnes Gracia saat ini divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan AG. Pertama, AG dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.